Visi

TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN GANTUNG SEJAHTERAH MELALUI PROFESIONAL PELAYANAN PUBLIK TERPADU

Misi

  1. TERWUJUDNYA KECAMATAN GANTUNG SEBAGAI PUSAT PELAYANAN PUBLIK BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI
  2. MENINGKATKAN PEMENUHAN KEBUTUHAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN YANG DIBERIKAN 
  3. MENINGKATKAN KUALITAS APARATUR PEMERINTAH YANG PROFESIONAL DENGAN SARANA DAN PRASERANA YANG OPTIMAL 
  4. MENINGKATKAN PARTISIPASI DAN SINERGI MASYARAKAT DALAM MENCIPTAKAN IKLIM YANG KONDUSIF BAGI TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN GANTUNG YANG SEJAHTERA


Bidang dan Tugas Fungsi



SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  • menyusun rencana dan program Sub Bagian Umun dan Kepegawaian sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditentukan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • melaksanakan urusan administrasi umum, kearsipan dan perjalanan dinas;
  • melaksanaan pengelolaan dan penataan administrasi Barang Milik Daerah/Aset dan kebutuhan rumah tangga Kecamatan;
  • melaksanakan pengaturan pemakaian aset;
  • melaksanakan, penataan pemeliharaan kebersihan kantor dan keindahan lingkungan kantor;
  • melaksanakan dan mengelolah administrasi kepegawaian, menyiapkan bahan pendidikan pelatihan, pembinaan, kesejahteraan serta pengembangan karier pegawai;
  • melaksanakan kegiatan pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan;
  • menyusun rencana umum pengadaan;
  • menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan; dan 
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PERENCANAAN
  • menyusun program kerja Sub Bag Keuangan;
  • membuat dokumen perencanaan Kecamatan;
  • menyusun laporan bulanan dan laporan tahunan Kecamatan;
  • melaksanakan penatausahaan Keuangan;
  • melaksanakan evaluasi terhadap rencana program dan kegiatan Kecamatan;
  • melaksanakan proses usulan pengangkatan Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi dan pelaporan retribusi pemakaian aset yang ada di Kecamatan;
  • menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) Kecamatan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya. 

SEKSI PEMERINTAHAN
  • menyusun rencana dan program kerja Seksi Pemerintahan;
  • melaksanakan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit terkain untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  • menelaah/memahami peraturan perundang-undangan kebijakan teknis pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman/landasan kerja;
  • menghimpun, mensistematisasian dan mengolah data yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  • melaksanakan inventarisasi dan mengevaluasi permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan urusan Pemerintahan Umum;
  • menyiapkan bahan urusan penataan Desa;
  • menyiapakan bahan pembinaan dan pengawasan Desa oleh Camat;
  • melaksanakan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan peningkatan pemungutan pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2); 
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/ atau kegiatan Seksi Pemerintahan Desa sebagai bahan informasi dan masukan kepada atasan serta laporan pelaksanaan tugas/kegiatan yang telah dilakukan;
  • memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  • menyiapakan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
  • menyusun Rencana Program Kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • melaksanakan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • menyiapkan bahan pengendalian serta mengevaluasi terhadap hasil pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
  • melaksanakan fasilitasi penerbitan Peraturan Daerah di Wilayah Kecamatan;
  • menyiapkan bahan fasilitasi komunikasi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Partai Politik dalam rangka membina kesatuan bangsa di Kecamatan;
  • menyiapkan bahan -bahan dan informasi yang diperlukan dalam rangka pengamanan IPOLEKSOSBUD (Ideologi,Politik,Ekonomi,Sosial dan Budaya);
  • mengkoordinasikan pengamanan penyelenggaraan Pemilhan Umum;
  • menyiapkan bahan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi Linmas Desa;
  • menyampaikan bahan fasilitasi pembentukan satgas linmas;
  • menyiapkan bahan pengkoordinasian kegiatan pengamatan,pemantauan dan pencatatan daerah rawan bencana;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pecarian,penyelamatan,penampungan dan pertolongan korban bencana;
  • menyiapkan bahan perencanaan pembentukan Posko Linmas, fasilitas penanggulangan bencana lainnya dan dapur umum di daerah rawan bencana dan atau daerah bencana;
  • melaksanakan koordinasi fasilitasi kegiatan keur keliling, tera ulang dan pelayanan samsat keliling;
  • melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan tambang inkonvensional , hiburan rakyat, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan penyaluran BBM bersubsidi;
  • menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan;
  • melasanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsi.  

SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  • menyusun rencana Program Kerja Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  • melaksanakan hubunga kerja dan koordinasi dengan unit terkait untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  • memfasilitasi penyelenggaraan forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa dan di Kecamatan
  • melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Wilayah Kecamatan;
  • menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan oleh Camat;
  • melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pemberdayaan masyarakat;
  • melaksanakan tugas lain di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui program-program pemerintah dan pihak lainya;
  • melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan mikro di Wilayah Kecamatan;
  • melakukan koordinasi pelaksanaan pelatihan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
  • melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana di bidang kepariwisataan;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi terhadap pengembangan 10 Program pokok PKK;
  • melaksanakan pembinaan di bidang kesehatan dan penataan kebersihan lingkungan;
  • melakukan koordinasi penyiapan dan penyusunan bahan dalam rangka melaksanakan pengembangan kawasan  pada sektor terkait;
  • melaksanakan koordinasi fasilitasi dan dan inventarisasi tenaga kerja di lingkungan Kecamatan;
  • melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelatihan bagi pencari kerja;
  • memberikan dukungan dan pelaksanaan motivasi kreativitas, penggagasan, penciptaan TTG kepada Masyarakat;
  • menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP); 
  • meaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.      

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
  • menyusun rencana dan program kerja Seksi Kesejahteran Sosial;
  • melakukan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit terkait untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  • menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program, melaksnakan pembinaan, pengendalian dan mengevaluasi kesejahteraan masyarakat, pembinaan terhadap penyandang disabelitas, penyusunan laporan pertanggungjawaban pengunaan bantuan kepada korban bencana alam baik dari pemerintah maupun dari non pemerintah, fasiitasi pemberian bantuan dan pelayanan serta bimbingan kepada badan organisasi sosial/panti sosial, pembinaan dan bimbingan terhadap penyelengaraan usaha-usaha sosia dan fasilitasi pemberian bantuan dan pelaksanaan pemberdayaan keluarga miskin meliputi fakir miskin, komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan urusan di bidang pendidikan;
  • menyiapkan bahan kajian dalam rangka pembinaan kesenian dan budaya Daerah;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan urusan kepemudaan dan olahraga;
  • menyiapkan bahan/data dalam rangka pertanggungjawaban atas kegiatan operasional Badan Amil Zakat Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan;
  • menyiapkan bahan pembinaan pengembangan sarana peribadatan,pendidikan,kelembagaan pada kegiatan dalam bidang keagamaan;
  • menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan, kelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat;
  • melaksanakan penyaluran bantuan pada korban bencana alam;
  • memfasilitasi pelaksanaan kegiatan hari besar nasional dan hari besar dan hari besar keagamaan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan tugas funsi dan kewajiban Lembaga Masyarakat;
  • menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional  Prosedur (SOP) Kecamatan;
  • mempasilitasi pelaksanaan kegiatan Keluarga Berencana dan Kesehatan Masyarakat;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainya yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Struktur Organisasi


profile-picture
AMRIL,S.IP

KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

profile-picture
HENNY,A.Md

KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PERENCANAAN

profile-picture
SAMUEL JUPITER KARUNIAWAN PURBA, S.STP

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

profile-picture
ELIZA, SE

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

profile-picture
HERYADI, S.AP

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT

profile-picture
ADI GUNA, S.Hum

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

profile-picture
TEGUH JAYADI, S.Sos

SEKRETARIS KECAMATAN

Hubungi Kami

Siap melayani masyarakat sepenuh hati.

-
gantung@beltim.go.id
-

Data & Informasi


--- OPD belum memiliki data dan informasi yang diunggah